Gendong Tunangan di Rumah Kosong, Berakhir Pria di Musi Rawas Ini Menginap Seorang Diri di Hotel Prodeo

by Ardin
0 comments

MUSI RAWAS, BB — Belum senyap peristiwa Rudapaksa dilakukan seorang ayah terhadap anaknya hingga hamil tujuh bulan di Kabupaten Musi Rawas. Namun lagi-lagi kembali terjadi korban rudapaksa.

Kali ini pelaku dan korban telah bertunangan. Namun belum diketahui hubungan selanjutnya pasangan ini. Apakah berlanjut atau berakhir ?

Pasalnya perempuan berinisial M (20), melaporkan Pria WY setelah kehormatannya direggut paksa. Kepada polisi M menceritakan bahwa peristiwa dialaminya itu bermula saat WY meminta izin ke orangtuanya (Orangtua M), bertujuan WY mengajak dirinya jalan-jalan pada Rabu (14/10/2020) Namun diperjalanan muncul akal bulus WY. Dengan menggiring dirinya ke sebuah rumah kosong tepatnya di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

M yang digiring mengaku kaget dengan gelagat WY sehingga menolak ajakan WY. Namun, WY yang terbuai nafsu. Ia lalu menggendong M masuk ke rumah kosong tersebut. Begitu masuk kamar, M lalu dijatuhkan ke lantai.

Mengakibatkan M meringis kesakitan lantaran tubuhnya kesakitan. Meski begitu kata M. WY tak menggubrisnya. Malah membekap mulut M dengan telapaknya, sembari pelintir tangan M kebelakang membuat M tak berdaya, saat itulah WY merenggut paksa kehormatan M.

Sempat M melakukan perlawanan sehingga lepas dari jeratan tangan WY. Ia berusaha melarikan diri. Hanya saja langkahnya terhenti saat WY merenggut kerah baju dan rambutnya seketika M terhuyung-huyung lalu roboh hingga tak sadarkan diri.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, terlapor WY yang merupakan pelaku. Kini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Korban usai melapor, kemudian kami melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Alhasil terlapor memenuhi pemanggilan pada Selasa (27/10/2020) Dari hasil pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya merudapaksa korban, setelah mengaku, penyidik lalu melakukan gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan. Hasil gelar perkara terbukti jika terlapor (WY), merudapaksa korban sehingga penyidik menetapkan WY tersangka,” jelas Kapolres.

Dia menambahkan, dari pengungkapan kasus ini selain mengamankan tersangka. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu lembar dress lengan pendek warna coklat, satu buah bra warna pink, satu lembar celana dalam warna putih dan satu lembar celana pendek warna putih pink.

“Setelah barang bukti dirampungkan dan status WY ditetapkan tersangka. Kini WY menginap di Hotel Prodeo Mapolres Musi Rawas,” AKBP Efrannedy menandaskan.

Reporter: Akhirudin

Author: Yuniar SM

You may also like