BONE, BB – YP (33) dan AD (41) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone lantaran diduga menyalahgunakan Narkoba jenis shabu, di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu 25 Oktober 2020, sore tadi.
Hal itu diungkapkan AKP Zaki Sungkar Kasat Reserse Narkoba Polres Bone saat dihubungi oleh Beritabersatu.com malam tadi.
“Benar ada dua orang yang diamankan tadi sore di Daerah Mare,” kata Zaki.
Sementara itu, saat ditanya soal adanya penangkapan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Bajoe yang diduga pelaku merupakan oknum anggota polisi, Zaki membantah adanya hal tersebut.
“Tidak ada anggota opsnal narkoba mengamankan oknum polisi, yang benar kami amankan dua orang sore tadi tapi TKP-nya di Mare, bukan di Bajoe,” kata Zaki. (Iwan Taruna)