Diduga Bodong, Proyek Saluran Irigasi Tersan Gede Kembali Disorot Publik

by Ardin
0 comments

JAWA TENGAH, BB – Proyek pembangunan saluran irigasi di wilayah Desa Tersan Gede, Salam Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah ini, terus menuai sorotan publik.

Pasalnya, proyek ini ditengarai bodong lantaran dari lokasi pelaksanaan kegiatan tidak tersedia papan proyek. Padahal, publik ingin mengetahui jenis kegiatan ini termasuk biayanya dan sumber pembiayaannya.

Irman (42), salah seorang warga Magelang, mengatakan, sejatinya setiap proyek wajib diberi papan proyek. Termasuk proyek desa tanpa terkecuali.

Melalui papan proyek dari tempat kegiatan sebut Irman, adalah bentuk transparansi publik atas kegiatan yang sedang dijalankan oleh pemerintah yang menggunakan sumber pembiayaan APBD ataupun APBN.

Nah, kegiatan yang sedang berjalan di Desa Tersan Gede ini, menjadi tanda tanya lantaran proyek tersebut terkesan bodong. Bahkan pihakk pelaksana kegiatan ditengarai melanggar UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“UU KIP ini mempertegas transparansi pelaksanaan program pemerintah, termasuk pemerintah desa,” ujar alumni Universitas Diponegoro Semarang, ini.

Selain UU KIP, lanjut Irman, ada beberapa aturan lain yang diduga dilabrak pelaksana kegiatan pembangunan saluran irigasi di Tersan Gede ini. Salah satunya ialah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Sementara itu, ketika awak media ini mencoba konfirmasi pihak penanggung jawab pelaksana kegiatan Desa Tersan Gede, hingga berita turun belum ada yang bisa dihubungi. Para pekerja kegiatan di lapangan mengaku tidak tahu apa-apa dan mereka hanya bekerja sebagai penerima upah harian. (Muz)

You may also like