MUSI RAWAS, BB — Kapolsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas, meringkus dua Pelaku penyalahgunaan Narkotika di Desa Sido mulyo, Kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas.
Dua orang pelaku yang diamankan tersebut, masing – masing Yusman Bin Yusuf (47 tahun) dan Suwardi Bin Marhadi (43 tahun), keduanya merupakan warga Blok M Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, kab. Musi Rawas, yang bekerja sebagai buruh.
Kapolsek Muara Lakitan Iptu M. Romi, S.H., M.H, menyebutkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan barang haram itu, berawal dari informasi bahwa ada warga diduga telah membawah narkoba jenis sabu pada selasa (20/10/2020) lalu.
“Atas informasi itu, kami kemudian memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan didapat info bahwa betul saja ada 2(dua) orang warga di Desa Sido mulyo Kec. Muara Lakitan dan membawa narkotika jenis sabu ke wilayah hukum Kec. Muara Lakitan tepatnya di desa Marga Baru,” ungkap kapolsek, kamis (22/10/20)
Selanjutanya Kapolsek Muara memerintahkan Kanit Reskrim dipimpin IPTU Rosali, beserta anggota Reskrim, untuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut ditemukan satu buah Alat Hisap shabu jenis Bong, botol plastik yang diduga baru dipakai untuk menghisap shabu beserta plastic klip kecil dan Timbangan untuk menimbang shabu.
“Barang bukti ditemukan 1 (Satu) Buah alat hisap sabu jenis bong terbuat dari Botol Plastic. 1 (satu) Buah timbangan, 2(dua) bungkus plastik klip kecil, saat ini pelaku sementara diamankan,” tandasnya. (Akhiruddin)