Amper Rumah di Putuskan PLN, Saili Terpaksa Gunakan Lampu Biasa Sebagai penerangan

0 comments

MUSI RAWAS, BB – Saili (40) warga Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa harus mengunakan lampu biasa sebagai penerangan rumahnya, pasalnya amper (aliran Listrik) yang biasa di gunakan sebagai penerangan di rumahnya kini sudah di cabut (diputuskan) oleh pihak PLN ULP Lubuklingggau.

Berdasarkan informasi yang di himpun, Mirisnya, pecabutan tersebut dilakukan saat Saili tidak di rumah.

“Sepulang dari mencari kayu bakar saya lihat amper di rumah saya sudah tidak ada lagi menempel, setelah saya cari tahu ternyata sudah di putuskan oleh Pihak PLN ULP Lubuklingggau,” Sebut Saili, Selasa (20/10/2020)

Ia menambahkan, diakuinya memang ada tunggakan pembayaran, tapi yang Ia kecewakan saat dirinya ingin melunasi tunggakan tersebut, dengan harapan amper saya bisa di pasang kembali dan dapat di gunakan kembali sebagai penerangan, tapi sudah tidak bisa di karnakan sudah di non aktifkan kata Pihak PLN Kota Lubuklingggau.

Sementara itu, di tempat terpisah Rabu (21/10) pihak PT PLN, Marudut yang merupakan Bagian Pelayanan, yang ditemui awak media, menyampaikan jika terkhusus masalah ini, pihaknya telah melakukan pemutusan (pembongkaran) meteran listrik pastinya sudah memenuhi syarat pemutusan serta sudah memenuhi unsurnya.

“Untuk bisa di hidupkan atau di sambungkan kembali tentunya ada aturan yang ada, Jika minta atau mau kebijakan, ya tentu bukan saya nanti saya akan laporkan dulu ke atasan,” terang Marudut.

(Akhirudin)

You may also like