MUSIRAWAS, BB — Riko (25), yang merupakan pelaku penggelapan hanya ternganga saat petugas kepolisian mengepungnya. Dari tangan Riko petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor polisi BG-6509-GAB.
Selanjutnya warga Dusun III Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas ini bersama barang buktinya digiring ke Mapolsek Muara Beliti untuk dihadapkan laporannya yang terigestrasi dengan LP/B-33/X/2020/Sumsel/Mura/Beliti pada tanggal 15 Oktober 2020, tindak pidana penggelapan.
Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Ipda R. Chandra Anugrah mengatakan, penangkapan Riko dari laporan korbannya yang ditindaklanjuti. Antara korban dan pelaku ini saudara kandung
“Kami sebelumnya menerima laporan dari seorang ayah bernama Sopian (47) Dalam keterangannya jika anaknya menjadi korban tindak pidana penggelapan oleh pria bernama Riko yang merupakan anaknya pula, satu unit motor milik korban merek Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor Polisi BG-6509-GAB digelapkan,” kata Ipda R. Chandra, Rabu (21/19/2020)
Menurut korban sambung Kanit Reskrim, Riko (pelaku), mendatangi kediamannya pada hari Selasa (13/10/2020), dengan tujuan meminjam motor ke Hengki (Adik pelaku), saat dipinjamkan motor, malah motor itu digadai senilai Rp4,5 juta ke pria bernama Heri.
“Laporan korban kami tindaklanjuti pada hari Senin (19/10/2020), dengan menyelidiki keberadaan pelaku. Alhasil proses penyelidikan berbuah hasil pelaku diketahui tengah berada di sekitar SMAN 1 Muara Beliti, sebelum menangkap pelaku lebih dulu kami mengintainya, setelah terkuak, kami blokade lokasi, penyergapan dilakukan, pelaku pun tak bisa berkelit,” terang Kanit Reskrim.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya menggelapkan motor adiknya, kemudian motor itu digadai.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya menggelapkan motor adiknya, kemudian motor itu digadai senilai Rp4,5 juta. Kini pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim.
Pewarta: Akhirudin
Autor: Yuniar SM