MAKASSAR, BB — Sebuah rumah di Jalan Tinumbu dikepung beberapa pria bersenjata yang diketahui Tim Resmob Polda Sulsel. Dari pintu rumah keluarlah pria bertubuh ceking dengan tangan terborgol, selanjutnya pria itu digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel.
Kepada polisi pria itu lebih dulu menyebutkan identitasnya bernama Muslimin alias Ateng (43), beralamat di Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo. Dia juga mengaku jika dirinya sampai berada di Posko Resmob atas perbuatannya sendiri yang telah melakukan aksi pencurian dan pemberatan di Jalan Galangan kapal pada pekan lalu.
Sementara itu Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko kepada BKM mengungkapkan, penangkapan Muslimin berdasarkan laporan korbannya di Polsek Tallo yang ditindak lanjuti.
“Aduan korban terlapir dengan nomor /489X/2020/Polrestabes Makassar/Sek Tallo pada tanggal 13 Oktober 2020, dalam tindak pidana pencurian pemberatan. Barang yang dijarah menurut aduan korban berupa satu unit ponsel merek Oppo A92 warna hitam,” terang Kombes Pol Didik Agung mengutip keterangan korban dari koordinasi Polsek Tallo, Selasa (20/10/2020)
Tim Resmob Polda Sulsel diturunkan menyelidiki pelaku sambung Kombes Pol Didik Agung. Alhasil pada hari Minggu (18/10), identitas dan ciri-ciri pelaku berhasil diketahui, selanjutnya tim Resmob menyelidiki keberadaan pelaku.
“Hasil penyelidikan pada hari Senin (19/10/2020), diperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada disebuah rumah di Jalan Tinumbu. Tim Resmob dengan sigap ke lokasi yang ditujukan. Hasilnya pria yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu berhasil dibekuk, selanjutnya pelaku digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Kombes Pol Didik Agung.
Menurut penuturan pelaku, betul dirinya yang telah menjarah satu unit ponsel merek Oppo A92 warna hitam yang disimpan korban didalam mobilnya yang sedang diparkir di Jalan Galangan Kapal.
“Pelaku mengakui dirinya yang mengambil ponsel korban. Kala itu korban yang sedang memarkir mobil pic up miliknya di Jalan Galangan Kapal menyimpan satu unit ponsel. Pelaku yang sedang mengendap-endap intip mobil yang terparkir melihat ponsel korban didalam mobil, saat itulah pelaku menggasak ponsel korban. Kini pelaku kami serahkan Polsek Tallo untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Didik Agung Widjanarko. (Yuniar SM)