JAWA TENGAH, BB – Aparat gabungan dari Forkopimcam Kecamatan Srumbung, Jumat (16/10/2020) lalu menggelar operasi gabungan pengamanan kawasan hutan di wilayah Ngori, RPTN Srumbung, SPTN Wilayah 1 Magelang-Sleman, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
Operasi gabungan tersebut meliputi TNI AD dari Koramil Srumbung, Polsek Srumbung dan pegawai Kantor Kecamatan Srumbung. Bahkan, Danramil Srumbung, Kapolsek Srumbung dan Camat Srumbung ikut terjun langsung ke lapangan bersama tim patroli yang dipimpin oleh KSPTN 1 TNGM.
Patroli Gabungan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dan pengamanan kawasan dari aktivitas penambang liar yang disinyalir sudah memasuki kawasan TNGM di blok Ngori tersebut.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemasangan papan himbauan/larangan menambang di batas kawasan. Pengambilan pasir dan batu ini dilakukan secara manual melalui akses di sekitaran Pal batas TN 745.
Saat tim sampai di lokasi, dijumpai 3 truk beserta penyenggrong dan 1 alat berat escavator/Bego sedang melakukan pengambilan pasir di dalam kawasan TNGM.
Tim melakukan pembinaan dimana langsung dilakukan oleh Kapolsek, Danramil, Camat dan Kepala SPTN Wilayah 1 TNGM. Pembinaan ini sebagai upaya humanis kepada masyarakat.
Setelah itu tim bergeser ke lokasi di atasnya, dijumpai kurang lebih 9 truk sedang mobilisasi keluar setelah mengangkut pasir.
Tim menghentikan truk-truk tersebut dan mengumpulkan sopir dan para buruh senggrong ,utk wilayah ngori diluar wilayah TNGM terpantau 6 alat berat /bego milik penambang ILegal. Saat di tanya, rata rata mereka mengaku adalah warga dari Kecamatan Srumbung.
Dari pengakuan penambang manual, mereka melakukan penambangan masuk kawasan dikarenakan lokasi mereka di bawah tergusur oleh alat berat.
Di luar batas kawasan TNGM, memang dijumpai setidaknya ada 6 unit escavator. Beberapa sedang operasi. Di bagian atas, terpantau 1 unit alat berat yang berada di dekat batas kawasan namun sedang tidak beroperasi. Sosialisasi dilakukan kepada operator alat berat supaya tidak melanggar batas kawasan TNGM.
Dari informasi yang di himpun, para penambang manual ini mengaku berasal dari paguyuban BSM (Buruh Senggrong Merapi) dan MTC (Magelang Trans Comunity).
Setelah dilakukan sosialisasi, selanjutnya mereka semua di suruh keluar kawasan dan diminta menyampaikan kepada paguyuban apa yang telah disosialisasikan kepada mereka agar para penambang tidak masuk lagi ke dalam kawasan.
Harapannya, mereka tidak melakukan penambangan di dalam kawasan lagi jika tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum. (Muz)