TAKALAR, BB — Aksi perempuan berinisial N (48), alias Dg Kebo ini nyaris saja membuat petugas kepolisian Satuan Narkoba Polres Takalar bentrok dengan warga Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Pasalnya saat hendak disergap lantaran menguasai obat terlarang. Ia teriak meminta tolong layaknya korban pembegalan.
Beruntung warga mengetahui wajah sejumlah pria yang merupakan Satnarkoba Polres Takalar, sehingga mereka tak berulah gaduh. Malah N tersipu malu sendiri setelah warga mengetahuinya jika N menguasai obat terlarang jenis daftar ‘G’.
Bahkan, diantara warga geram terhadap N. Pasalnya perbuatan N sangat merusak generasi muda yang berada di perkampungan Takalar tersebut.
Warga dengan nada makian kental Makassarnya ” Passamako rijakkala saba kau panrakki taurungkayya rikampong rinni” artinya “Biar kamu ditangkap, sebab kamu merusak pemuda dikampung disini,” teriak warga.
N mengaku teriak dengan bermaksud hendak menghilangkan barang bukti yang dikuasainya. Namun petugas dengan lihai memperhatikan gelagat N sehingga N tak bisa berkelit.
Dengan sendirinya N mengeluarkan barang buktinya yang disembunyikan kedalam bra yang dikenakan. Sembari menutup wajahnya lantaran tersipu malu oleh warga.
Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan mengatakan, penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial N. Dari aduan warga yang ditindaklanjuti.pada Kamis (15/10/2020) Disebutkan warga jika N yang sebelumnya pernah tertangkap karena mengedar obat daftar G katanya kembali lagi mengedarkan obat daftar ‘G’
“Aduan warga ditindaklanjuti Tim Drugs Hunter Satnarkoba Polres Takalar dipimpin Ipda Syuryadi Syamal yang turun melakukan penangkapan setelah terkuak dari hasil penyelidikan dilakukan. Hanya saja proses penangkapan nyaris saja petugas bentrok dengan warga Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar saat N yang hendak disergap. Ia teriak sehingga mengundang perhatian warga,” jelas Ipda Surmarwan, Minggu (18/10/2020)
Meski begitu aksi N tak berbuah hasil. Malah ia tersipu malu dengan sendirinya setelah warga mengetahui bahwa N kedapatan lagi menguasai obat terlarang.
“Jadi ketika aksi teriak N tak berbuah hasil. Petugas kemudian meminta N untuk menyerahkan barang bukti yang dikuasainya. Didepan petugas N tak bisa berkelit kemudian mengeluarkan barang buktinya berupa obat daftar G yang disembunyikan di bra yang dikenakan,” beber Ipda Surmarwan.
Barang bukti yang dikuasai warga Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar itu sebut Ipda Surmarwan berupa satu saset plastik bening berisi 41 butir obat daftar G dan dua butir Tramadol.
“Yang bersangkutan (N), bersama barang buktinya telah diamankan di Unit Satnarkoba Polres Takalar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan. (Yuniar SM)