SOPPENG, BB – Spanduk Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, pada Pilkada 2020 menuai kritikan dari LSM Ampera Soppeng.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Soppeng Winardi, mengatakan bahwa KPU Soppeng telah bekerja sesuai Regulasi KPU. Menurut Winardi, jika aturannya cukup jelas, dimana APK untuk calon itu difasilitasi oleh KPU.
“Jadi semua desain baik APK dan bahan kampanye calon itu dicetak oleh KPU sesuai aturan karena memang di pasal 28/ 29 KPUlah mencetak Desain dan disampaikan ke paslon,” kata Winardi, saat dihubungi via telepon, sabtu (17/10/20)
Dijelaskan Winardi, bahwa desain APK inipun juga diketahui oleh Bawaslu dan seluruh stake holder lainnya. Bahkan pihaknya juga telah mencermati dalam desain dan tidak ada unsur sara, bahkan selain itu, ada bebera item di aturan yang tertuang di pasal PKPUnya.
“Saya rasa sudah normatif sesuai dengan regulasinya KPU Soppeng bekerja, adapun APK mengarahkan itukan dari paslon, cuma KPU memfasilitasinya,”
“Jadi Sebelum dicetak semua stake holder hadir, saat akan dicetak juga semua stake holder hadir, KPU mencermati dan kami menyaksikan, jadi kami belum menemukan adanya pelanggaran disitu,” pungkas Winardi. (Allin Beddu)