MUSIRAWAS, BB — Sepandai-pandai tupai meloncat pasti akan jatuh juga, pepatah lama ini cukup pantas dialamatkan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama Linda. Ia terpaksa berurusan hukum lantaran kedapatan menguasai narkotika oleh petugas lapas klas II A Muara Beliti, Kecamatan Beliti, Kabupaten Musirawas.
Penangkapan Linda saat sedang mengunjungi suaminya bernama Mirwan yang mendekam di lapas klas II A Muara Beliti tersebut pada hari Senin (12/10/2020) Ia membawa plastik berisi barang belanjaan yang sebelumnya ia berbelanja di super market.
Seperti biasanya petugas jaga setiap penjenguk datang dilakukan pemeriksaan barang bawaannya. Linda yang diperiksa barang bawaannya sebuah kantongan plastik berlogo Alfamart. Alhasil petugas jaga menemukan dalam plastik tersebut yang diduga shabu yang terbungkus dalam kemasan plastik bening seberat 2,95 gram.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy yang dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020), membenarkan peristiwa penangkapan warga yang tercatat merupakan warga Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau tersebut. Kata dia, pijat Satuan Narkoba Polres Musirawas telah mengamankan IRT bersama barang bukti yang dikuasainya setelah sebelumnya diamankan oleh petugas jaga Lapas Klas II A Muara Beliti.
“Ibu rumah tangga (IRT), yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika itu sudah diamankan bersama barang buktinya. Penyidik Narkoba Polres Musirawas masih memeriksa yang bersangkutan (Linda), untuk diketahui muasal barang haram yang diperolehnya. Belum juga diketahui. Apakah yang bersangkutan ini disuruh oleh suaminya atau memang merupakan kurir atau bandar atau sengaja dengan maksud menyusul suaminya. Kasusnya dalam pengembangan,” kata Kapolres.
Reporter: Akhiruddin