Kakinya Pincang tak Kunjung Sembuh, Hingga Teror VCS Mahasiswi UIN

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Pelarian pria berinisial KM yang merupakan peneror video call sex ke sejumlah Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar akhirnya terhenti setelah tim Cyber Crime Polda Sulsel berhasil mengidentifikasi serta mengetahui keberadaannya.

Setelah KM tertangkap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Merdisyam didampingi, Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kasubdit V Cyber, AKBP Jamaluddin merilis kasus ini di Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (8/10/2020)

Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus Video Call Sex (VCS), ini terungkap dari laporan korbannya Mahasiswi UIN yang didampingi oleh lembaga Apik beberapa waktu lalu. Laporan itu ditindaklanjuti oleh tim Cyber Crime Polda Sulsel.

“Proses penyelidikan berbuah hasil, orang yang melakukan Video Call Sex terhadap sejumlah Mahasiswa UIN akhirnya teridentifikasi serta keberadaannya diketahui pada hari Selasa (6/10/2020), yang tengah berada di Kabupaten Bulukumba. Tanpa menunggu lama tim Cyber langsung mengepung sebuah rumah disana. Hasilnya orang yang diuber pun berhasil dibekuk saat sedang terbaring disebuah kamar. Dia adalah pria yang dalam kondisi pincang akibat kakinya patah,” beber Kapolda.

Kapolda menyebutkan, dari penangkapan KM barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit handphone milik KM, satu lembar screenshot chat WA antara KM dengan korban

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, KM kakinya patah setelah terlibat kecelakaan. Karena depresi dengan penyakit yang dideritanya sehingga melakukan teror video call sex (CVS) Kata KM kalau kakinya telah dioperasi. Namun tak kunjung sembuh.

“Setelah diinterogasi, KM lalu digelandang ke Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut KM jika hal itu dilakukan karena frustasi akibat penyakit yang dideritanya. Apalagi katanya dirinya masih muda,” jelas Kapolda menirukan keterangan KM.

Tak hanya itu sambungnya, KM juga menyebutkan bahwa sebelumnya dirinya berlatar belakang Mahasiswa yang telah di drop out (DO)

“Dari kejadian ini penyidik telah memeriksa 4 korban dari 15 korban. Dan 4 korban tersebut berstatus Mahasiswi UIN Alauddin Makassar. Tersangka menyebutkan modusnya dengan cara menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar,” jelas Kapolda lagi.

Dilanjutkan, kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak bulan September tahun 2020 pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial whatsapp kepada beberapa mahasiswi UIN Makassar.

“Tersangka melakukan perihal itu untuk melampiaskan hawa nafsunya. karena stres akibat patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas. Alasannya karena prustasi. Meski demikian penyidik menjerat tersangka dengan pasal
45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” terangnya.

Diketahui jika kasus ini terbongkar setelah belasan orang Mahasiswi UIN mendapat teror Video Call Sex. Terornya itu berupa panggilan lewat aplikasi Whatsaap saat para korban melakukan pembelajaran online yang berlaku sejak awal Februari 2020.

Dari kejadian pada Jumat (38/9/2020), para korban trauma. Pasalnya pelaku teror saat korban menerima panggilan orang tak dikenalnya (pelaku) Pelaku memperlihatkan alat vitalnya, para korban pun melapor ke LBH Apik Sulsel yang selanjutnya korban didampingi LBH Apik Sulsel melapor ke Mapolda Sulsel. (Yuniar SM)

You may also like