BLITAR, BB — Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan gugus tugas reformasi angraria (GTRA) Kabupaten Blitar melakukan Iventarisasi dan indentifikasi data para penerima tanah penggugat lahan perkebunan tanah negara exs HGU Pt Veteran Sri Dewi Karang Nongko, Modangan kecamatan Nglegok, kabupaten Blitar, Rabu (07/10/2020)
Terkait jadwal tempat iventarisasi dan identifikasi di balai desa Modangan kecamatan Nglegok batal, karena menimbang segi keamanan serta saat ini dalam suasana pilkada, kondusifitas wilayah juga menjalankan Protokol Kesehatan covid-19.
Dan aparat memberi masukan ke pada BPN untuk proses inventerisasi dan indentifikasi, dialihkan ke kantor BPN Kabupaten Blitar di Kanigoro, dengan segala pertimbangan dan berharap warga mengerti kesulitan kesulitan pihak BPN dan berharap kesedian para penggugat untuk datang apabila di undang oleh pihak BPN.
Budi Handoyo Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) menjelaskan kepada awak media di ruang tunggu kantor BPN bahwa proses Inventarisasi dan idenrifikasi sudah di lakukan mulai hari ini dengan berpedoman pada putusan pengadilan dan sudah sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Blitar tertanggal 12 Juni 2008.
“Inventarisasi dan identifikasi amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 4 tertanggal 12 Juni 2008, kantor pertanahan memisahkan lahan garapan yang di kuasai oleh para pengngugat dan masing masing yang menjadi prioritas, target kepada para penggungat sebanyak 154 orang, untuk meletakan putusan tersebut karena secara subtansinya sudah jelas dan sempurna dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga Putusan Kasasi sudah dilakukan, akan tetapi pelaksanaan dilapangan perlu di riilkan dulu karena jumlah luasan masing masing penggugat tidak ada di amar putusan tersebut,” jalas Budi.
Menurut Budi, BPN tidak bisa melaksanakan proses redistribusi apabila tidak ada tindakan secara riil sesuai amar putusan, untuk inventarisasi dan mengindentivikasi lahan garapan para pengungat selama 3 hari pertermin 50 orang dan di perkirakan selesai sampai 4 hari kedepan.
“Sampai dengan hari ini terdata 154 orang penggarap yang akan menerima redistribusi. Dari 154 orang tentunya harapan kami semua sehat akan tetapi yang namanya usia manusia kita tidak tahu, tapi bagi yang sudah meninggal kita tampung aspirasi mereka dan ahli waris tetap akan diproses sesuai dengan keputusan yang ada,” terang Budi.
Sementara itu, Indarto Susanto, Kasi Penataan BPN Kabupten Blitar mengenai lamanya eksekusi dari amar putusan tersebut, yang lebih dari satu dasawarsa penyelesaiannya, menjelaskan bahwa, sebelumnya pihak BPN sudah berusaha menjalankan tugas sesuai dengan keputusan pengadilan tersebut namun, ternyata dilapangan banyak kepentingan yang bermain bahkan banyak ancaman – ancaman dan penolakan penolakan serta penghadangan dari pihak pihak tertentu yang berbeda pendapat terkait jumlah Redistribusi.
“Harapan BPN dan team GTRA kabupaten Blitar semoga masyarakat Karangnongko yang sudah terakomodir dalam amar putusan yang sudah dilevel kasasi tersebut bisa segera mendapatkan haknya,” pungkas Indarto. (IP)