MAKASSAR, BB — Penyidik Polsek Rappocini menetapkan tiga orang penganiaya mengakibatkan korban bernama Faizal alias Panglima meregang nyawa. Dari hasil pemeriksaan status ketiganya ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana mengatakan, ketiga tersangka masing-masing Dani (24), Iksan (24), dan Dedi (31), dijerat pasal 351 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Korban anak dibawah umur sehingga pasal dijerat ketiga tersangka adalah pasal 351 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ketiga tersangka dengan ancaman 10 tahun penjara. Nah itu berdasarkan dari hasil penyelidikan. Dari sepuluh orang diamankan dari kasus ini,” beber Kanit Reskrim, Selasa (6/10/2020)
Kendati demikian mengaku masih menunggu hasil otopsi jenasah korban yang akan dijadikan alat bukti.
“Kami masih menunggu hasil otopsi korban dari tim Dokpol Polda. Hasil otopsi itu akan jadi alat bukti. Kini ketiga tersangka mendekam di bui Mapolsek Rappocini,” kata Kanit Reskrim.
Sebelumnya kata Kanit Reskrim, kasus pengeroyokan dilakukan ketiga tersangka hingga terbongkar setelah pihak Rumah Sakit Bahagia menerima pasien yaitu korban yang dibawa oleh terduga pelaku.
“Oleh RS Bahagia menyebutkan bahwa seorang remaja laki-laki yang dibawah oleh orang tak dikenalinya sudah meninggal dunia sebelumnya. Dari sinilah hingga penyelidikan dilakukan hingga akhirnya satu persatu pelaku teridentifikasi,” terang Kanit Reskrim.
Hasil penyelidikan berbuah hasil mereka kawanan pelaku telah diketahui keberadaannya di Jalan Minasaupa, saat itulah tim gabungan Resmob Polsek Rappocini diback up Tim Jatanras Polrestabes Makassar menyergapnya.
“Dari hasil introgasi, mereka mengakui perbuatannya bahwa betul ketiga pelaku mendatangi korban. Kata pelaku jika mereka mendatangi korban setelah mengetahui bahwa korban yang mencuri ponsel rekannya bernama Muhammad Zulfikar. Korban pun yang ditanya berkelit. Pelaku tersulut emosi seketika menampar korban dan ada memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan hingga korban meregang nyawa,” terang Kanit Reskrim. (Yuniar SM)