Omnibus Law Cilaka, Penghianatan Negara Terhadap Rakyat

by Ardin
0 comments

Rahmat Anugrah Ketum EL-Hummasa

OPINI, BB — Saat Negara dalam kondisi babak belur dihajar dampak Pandemi covid 19, sekelompok orang yang tergabung dalam lingkar oligarki malah buru- buru mempercepat pengesahan UU Omnibus Law ciptaker.

Hujan interupsi dan Jerit buruh dari massa aksi seolah tak mempengaruhi proses legislasi. ringannya palu di ketuk dalam sidang pengesahan bak mengisyaratkan kalau persidangan tersebut hanya formalitas dan dagelan belaka. Sorak sorai tuan dewan yang terhormat mewarnai gegap gempita proses legislasi yang penuh akal bulus agar berlangsung mulus.

Dengan diloloskannya RUU Omnibus Law ciptaker yang abai terhadap hak buruh, hak petani, hak msyarakat adat, hak perempuan dan hak lingkungan hidup membuktikan bahwa telah terjadi persekongkolan dan permufakatan jahat serta pengkhianatan besar besaran terhadap rakyat.

Diluar pelanggaran terhadap hak- hak tersebut, yang menjadi poin krusialnya ialah spirit atau semagat dari undang undang tersebut. Terlihat kecendrungan untuk menggeser semangat dan praktik pengelolaan ekonomi di negeri ini. Semula berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mengedepankan sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kepada sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang sangat mengedepankan kebebasan pasar.

RUU Omnibus Law, hanya akan membuat kuat ekonomi kaum pemodal. Ringkasnya ekonomi di Indonesia hanya akan berputar dan dikuasai segelintir orang yang kaya dan superkaya saja. Sementara rakyat hanya akan menjadi manusia yang tidak berdaya. Hidup rakyat sangat tergantung kepada belas kasihan dari si kaya dan superkaya jika RUU Omnibus Law disahkan.

Bahkan kerusakan dan kemudharatan yang akan ditimbulkannya tidak hanya terbatas dalam bidang ekonomi saja, tetapi juga merembet ke dalam bidang lain, terutama politik. Para pemodal, untuk dapat membela dan melindungi kepentingannya dengan kekuatan ekonomi dan keuangannya, tentu akan bisa membiayai dan membeli para politisi dan para pemimpin di negeri ini.

Akibatnya para politisi dan pemimpin negeri berpotensi juga tidak lagi mengabdi kepada rakyat.
Jika sudah begitu, maka diprediksi kedaulatan negara ini akan semakin terdegradasi. Akan banyak terjadi tindak kedzaliman dan ketidakadilan karena hidup dan kehidupan ini hanya akan diwarnai dan dikendalikan hawa nafsu yang lebih mengedepankan kerakusan dan ketamakan.

Untuk itu RUU Omnibuslaw tidak boleh menjadi UU sebab tidak sesuai dengan jiwa dan semangat dari Pancasila dan UUD 1945. persetan buat pertumbuhan dan kemajuan ekonomi kalau itu hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja sementara rakyat banyak di negeri ini hanya akan mendapat ampas-ampasnya saja.

Penulis : Rahmat

You may also like