MAKASSAR, BB — Sebuah rumah di Jalan Indah, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo dikepung petugas kepolisian yang diketahui Satuan Narkoba Polres Pelabuhan. Dari balik pintu rumah dua orang lelaki yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk.
Keduanya berinisial RY alias Saldi (24), warga Jalan Barukang dan SD (26), warga Jalan Indah. Dari tangan keduanya petugas kepolisian mengamankan barang bukti yang dikuasainya sebelum disita. Dari tangan Saldi disita berupa tiga shaset berisi kristal bening yang diduga sabu, kemudian dari tangan SD satu shaset berisi kristal bening diduga sabu, satu buah pipet sendok sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim yabg dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020), membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia keduanya bersama barang buktinya diamankan oleh penyidik Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar pada hari Senin (5/10/2020) Hasil penyelidikan dari informasi itu ternyata betul saja dua orang pelaku menguasai barang haram jenis sabu setelah keduanya tertangkap. Kini kedua pelaku mendekam di bui sel Mapolres Pelabuhan Makassar,” pungkas Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim. (Yuniar SM)