Selama Pandemi Covid-19, Angka Kehamilan Ibu di Magelang Meningkat

by Ardin
0 comments

JAWA TENGAH, BB – Hasil rapat evaluasi kerja antara stakeholder se-Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang digelar di aula kantor Kecamatan Dukun, terungkap bahwa angka kehamilan di wilayah ini selama masa pandemi virus corona (covid-19), mengalami peningkatan.

Dari data yang diungkapkan oleh petugas PLKB Kecamatan Kecamatan Dukun, diketahui bahwa rata-rata ibu hamil dan melahirkan selama pandemi, per desa se kecamatan ini, tidak kurang satu hingga dua ibu hamil dan melahirkan per bulannya.

Merujuk data ini, menunjukkan bahwa angka tersebut terjadi peningkatan dibanding sebelum masa pandemi covid-19.

Oleh karena itu, sambung sumber dari PLKB Dukun ini, dalam menekan laju kehamilan dimasa pandemi, pelayanan KB perlu ditingkatkan, agar kehamilan ibu bisa diatur dengan baik.

Sumber layak dipercaya ini juga mengemukakan bahwa, pelayanan KB selama pandemi di wilayah Dukun, terjadi perubahan. Salah satunya, pelayanan KB yang memerlukan tindakan tenaga medis dilakukan di Puskesmas, sedangkan KB jenis pil dan kondom dilakukan ditingkat dusun atau di rumah.

Sementara itu, terungkap fakta kenapa angka kehamilan dan kelahiran di masa pandemi meningkat di wilayah Kecamatan Dukun. Ini faktanya.

Dihadapan peserta rapat evaluasi kerja selama pandemi, yang dihadiri langsung oleh Sekcam Dukun Sukantar, Bamin Komsos Koramil Dukun Peltu Hari Pranjono dan Kanit Patroli Polsek Dukun, pegawai KUA Dukun membeberkan bahwa lonjakan itu terjadi akibat tingginya pernikahan selama pandemi.

“KUA tetap melaksanakan kewajiban pernikahan selama pandemi, namun tetapdilakukan sesuai protokol kesehatan. Yang datang nikah di KUA hanya pasangan calon pengantin dan para saksi serta orangtua kedua pihak,” ujarnya.

Hanya saja yang kerap menjadi kendala, karena pengajuan perkawinan rata-rata mereka yang usia dini. Padahal dalam Undang-Undang Perkawinan yang baru hasil revisi dari UU perkawinan Nomor 1, usia minimal pasangan perempuan dan laki-laki 19 tahun.

“Tapi yang mengajukan nikah sebagian masih di bawahusia 19. Terutama dari calon pengantin laki-lakinya masih belum cukup 19 tahun dibanding pasangan wanitanya,” terangnya seraya menegaskan bahwa pihak KUA kerap menolak jika ada calon pengantin di bawah dari usia tersebut dan menyarankan untuk membawa surat dari Pengadilan. (MR)

You may also like