MAKASSAR, BB – Dua orang lelaki digiring ke sebuah ruangan di Mapolsek Rappocini, keduanya sebelumnya tertangkap lantaran terlapor dalam tindak pidana penganiayaan. Belakangan diketahui jika kedua lelaki tersebut adalah oknum anggota Satuan Pamon Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulsel berinisial SY dan RM.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan, yang bersangkutan SY dan RM diamankan untuk dihadapkan laporannya
“Kedua yang bersangkutan diamankan dari laporan korbannya yang ditindaklanjuti. Korban bernama Haris dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki saat dirinya sedang mengendarai motor lalu menepi untuk menghindari rombongan pemotor,” kata Kanit Reskrim mengutip keterangan, Senin (28/9/2020)
Tak hanya dirinya kata pelapor (Haris), dianiaya temannya pun juga dianiaya oleh kedua lelaki tersebut sambung Kanit Reskrim. Akibat dari penganiayaan itu korban (Haris), mengalami memar pada bibir dan pada bagian mata dan rekannya Iksan mengalami bengkak pada wajah dan memar pada paha belakang.
“Tim Reksrim Polsek Rappocini dipimpin Panit II Ipda Nurman Matasa pada hari Sabtu (26/9/2020), turun menyelidiki pelaku. Alhasil keduanya diketahui tengah berada disebuah cafe di Jalan Bonto Manai. Disana kedua terlapor disergap,” jelas Kanit Reskrim.
Keterangan terlapor kata Kanit Reskrim, keduanya mengakui menganiaya kedua korban setelah sebelumnya terlibat kecelakaaan lalulintas antaran korban (pelapor), dan terlapor.
“Jadi menurut terlapor bahwa sebelumnya dirinya terlibat kecelakaan lalulintas dengan pelapor (korban) Saat kejadian itu kedua korban kabur sehingga terlapor dan korban terlibat kejar-kejaran. Korban pun berhasil dicegat hingga terjatuh dari motor setelah salah satu terlapor yakni SY menarik kera baju salah satu korban (Iksan), kedua korban ketika terjatuh saat itulah kedua terlapor menganiaya kedua korban,” terang Kanit Reskrim menambahkan.
“Terlapor SY lebih dulu menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan dan batu ke arah helm korban, sementara RM juga berulang kali menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan. Kedua terlapor dan barang buktinya berupa batu diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya. (Yuniar SM)