Penganiayaan Terhadap Pelajar, Ketua HIMAPRODI HPI: Ini Tindakan Memalukan

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB – Terkait pemukulan dua orang pelajar yang bernama Iksan (18) dan Haris (19) asal Kabupaten Sinjai tepatnya Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe oleh oknum Satpol PP inisial (S) dan (R), Jumat (25/09/20) kemarin.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HIMAPRODI HPI ) Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah Sinjai menanggapi hal tersebut.

Ketua Umum HIMAPRODI HPI, Andi Edy Sofyan mengatakan bahwa kejadian tersebut suatu perbuatan yang sewenang-wenang yang melanggar pasal 351 KUHP.

Tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP adalah tindakan yang dapat menimbulkan kematian dan Pasal 351 KUHP menjelaskan bahwa:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
(2) Jika perbuatan yang mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

“Apa yang dilakukan oleh oknum Satpol PP adalah tindakan memalukan yang tidak wajar, seharusnya sebagai perangkat pemerintah Daerah memelihara dan menjaga bukan menganiaya,” ungkapnya. (Fitrah)

You may also like