Tonjok Lalu Cekik Bocah, Sang Paman di Adiyaksa Dicokok

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB – Petugas kepolisian Polsek Panakkukang menggiring seorang lelaki ke sebuah ruangan Mapolsek Panakkukang setelah sebelumnya diamankan lantaran terlapor dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bocah, Kamis (24/9/2020)

Kepada polisi lelaki ini menyebutkan identitasnya bernama Andi Temessonge usianya 43 tahun, berdomisili di Jalan Adiyaksa lama Kompleks Kejaksaan. Ia juga mengakui bahwa dirinya sampai berurusan hukum setelah menganiaya seorang bocah.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, warga Komleks Adiyaksa lama ini diamankan guna dihadapkan laporannya yang terlampir dengan nomor aduan /920/XI/2020/Spk Pnk, dalam tindak pidana penganiayaan.

“Kami menindaklanjuti aduan korban (Seorang bocah), berinisial AM (13), dalam keterangan korban menyebutkan bahwa dirinya dianiaya oleh seorang lelaki dengan cara dicekik dan dipukuli wajahnya. Akibat kejadian itu korban mengalami memar pada wajah,” jelas Kapolsek menirukan keterangan korban.

Laporan korban ditindaklanjuti kata Kapolsek, tim Resmob Panakkukang yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Abd. Rahman pada Rabu (23/9/2020), turun ke tempat kejadian perkara (TKP), setiba disana, terlapor yang tengah berada dirumahnya kemudian diamankan.

“Dari hasil introgasi, terlapor mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban serta mencekik korban. Terlapor sampai tersulut emosi lantaran korban sebelumnya menganiaya keponakannya. Kini terlapor menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolsek. (Yuniar SM)

You may also like