SINJAI, BB — Hari ini, 24 September 2020 merupakan Hari Tani Nasional, dalam Memperingati momen ini Aliansi Tahura Menggugat menggelar aksi unjuk rasa. Kamis, (24/09/2020).
Dalam aksi ini, pengunjuk rasa membawa tiga tuntutan diantaranya, Menolak pembangunan bumi perkemahan di Kawasan Tahura Ma’ra di Sinjai Borong, Menolak Omnibus Law dan Mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).
Namun hal yang paling urgen digalakkan para pengunjuk rasa yaitu penolakan Pembangunan bumi perkemahan di Kawasan Tahura Ma’ra yang berada di Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Salah satu orator mengatakan bahwa adanya pembangunan Bumi Perkemahan yang berada dalam kawasan Tahura Ma’ra merusak ekosistem, tidak ramah Lingkungan dan justru berpotensi menimbulkan tanah longsor.
“Jika ini terus dibiarkan maka akan merugikan masyarakat Kabupaten Sinjai, salah satunya yakni pencemaran sumber air yang tentunya bukan hanya berdampak pada masyarakat Sinjai Borong tapi masyarakat yang ada di perkotaan” ungkap salah satu orator dalam orasinya.
Ia juga menyinggung dan menegaskan menolak UU Omnibus Law Cilaka yang pro investor dan tidak berpihak kepada masyarakat yang dampaknya akan memeras kepada Buruh, Petani, Kaum Miskin Kota, Nelayan dan Mahasiswa.
” UU PKS yang sudah lama di bahas kini belum disahkan sedangkan UU Omnibus Law Cilaka yang baru saja di godok kini akan disahkan dan tentunya akan berimbas kepada masyarakat” pungkasnya.
Selain itu, orator menyebut Rezim Soeharto dan Jokowi tidak ada bedanya mereka sama-sama melakukan perampasan lahan.
Aksi ini dilakukan di dua tempat yakni Bundaran Tugu Bambu dan Kantor DPRD Kabupaten Sinjai.