MAKASSAR, BB — Mufhandra Kusuma yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan akhirnya ditangkap di Makassar, selanjutnya digiring ke Polres Mentro Mamuju Polda Sulawesi Barat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, warga Jalan Penjernihan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar itu diproses hukum di Polres Metro Mamuju.
“Jadi warga Makassar itu (Muhfhandra), ditangkap berdasarkan laporan korbannya yang ditindaklanjuti Polres Metro Mamuju, Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dengan nomor laporan LP/B/195/VI/2020 /SPKT/Resta Mamuju/Sulbar dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Awalnya hingga daftar pencarian orang (DPO), Polres Metro Mamuju itu tertangkap saat anggota Resmob Panakkukang dipimpin Panit II Reskrim Fahrul menerima informasi dari anggota Polres Metro Mamuju. Disebutkan jika buronannya bersembunyi di wilayah Panakkukang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Panakkukang dengan menyelidiki pelaku. Hasil penyelidikan pada Rabu pekan lalu (16/9/2020), buronan itu diketahui bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Penjernihan,” jelas Kabid Humas, Rabu (23/9/2020)
Tim gabungan Polres Metro Mamuju yang di back Resmob Polsek Panakkukang langsung melakukan pengepungan tempat persembunyian buronannya itu. Hasilnya pria bernama Mufhandra Kusuma berhasil dibekuk, selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk menjalani introgasi awal.
“Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan dana Faktur kendaraan dengan cara menjanjikan korban untuk pengurusan faktur kendaraan (STNK dan BPKB) Katanya dana korban itu digunakan untuk keperluan pribadi, usai pelaku diinterogasi selanjutnya Panit II Reskrim Ipda Fahrul berkordinasi anggota Polres Metro Mamuju Polda Sulbar guna di lakukan penyerahan pelaku untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut mengingat tempat kejadian perkara tindak pidana terjadi di wilayah Polres Metro Mamuju,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Yuniar SM)