DPO Polda Sulut Disergap di Makassar

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Sebuah rumah di Jalan Gunung Salahutu Kota Makassar dikepung pria bersenjata yang diketahui Tim Resmob Polda Sulsel. Dari balik pintu rumah keluarlah seorang lelaki dengan tangan terborgol, selanjutnya pria itu digelandang ke posko Resmob Polda Sulsel untuk diperiksa.

Dari catatan kepolisian pria diamankan tersebut bernama Dio Pratasik alias Dio berusia 29 tahun, tercatat merupakan warga Manado. Adapun kasusnya hingga ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulsel dari hasil koordinasi Polda Sulawesi Utara (Sulut), terkait dalam tindak pidana pencurian (Curat), diwilayah hukumnya.

“Kami menindaklanjuti hasil koordinasi Polda Sulut. Disebut bahwa buronannya yang sudah bertatus daftar pencarian orang (DPO), tengah bersembunyi di wilayah Polda Sulsel. Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim Resmob Polda Sulsel untuk menyelidiki keberadaan pelaku,” kata Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung, Rabu (23/9/2020)

Hasil penyelidikan sambung Kombes Pol Didik, keberadaan pelaku diketahui tengah bersembunyi disebuah rumah di Jalan Gunung Salahutu, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin 14 September 2020.

“Pria yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya disebuah rumah itu langsung disergap, setelah tak berkutik selanjutnya tim Resmob Polda Sulsel menggiring pria bernama Dio tersebut ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Kombes Pol Didik menambahkan.

“Hasil pemeriksaan pelaku mengakui dirinya betul telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara (Sulut) Pelaku menyebutkan dua titik lokasi yakni kejadian pada bulan Februari 2020, tepatnya di Jalan Girian Kota Bitung, disana pelaku melakukan pencurian, selanjutnya pada bulan Maret 2020 di Kota Bitung, pelaku menggasak ponsel merk Oppo,” jelas Kombes Pol Didik Agung lagi mengutip pengakuan pelaku.

Untuk proses hukum lebih lanjut tambah Ditkrimum Polda Sulsel, pelaku akan diserahkan ke Polres Bitung, Polda Sulut.

“Pelaku akan kami serahkan ke Polres Bitung berdasarkan perbuatannya dilakukan di wilayah hukum Polres Bitung,” kunci Kombes Pol Didik Agung. (Yuniar SM)

You may also like