METRO, BB – Puluhan pengendara roda dua dan empat terjaring operasi Yustisi penegakan disiplin Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 di perempatan lampu merah Terminal 16c Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Selasa (21/09/2020).
Mereka yang terjaring dinyatakan bersalah berdasarkan Perda No. 39 Tahun 2020. Pasalnya saat beraktifitas tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Koordinator Penanganan Covid-19 Kecamatan Metro Barat, Abdul Kadir Shofari, S.STP,. M.PA mengatakan bahwa operasi ini melibatkan sejumlah unsur diantaranya Satpol PP, TNI, Polisi, Lurah dan Dinas Perhubungan.
“Jadi bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan kita berhentikan, seperi tidak memakai maker,” ungkapnya.
Dijelaskannya Kadir, Razia ini sifatnya memberikan tindakan hukuman dengan cara persuasif agar masyarakat kedepan taat dan tertib untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Ya dimulai dari diri sendiri mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah. Kita mengajak masyarakat untuk tertib melakukan aktifitas dan rutinitas dengan memaki masker,” tutupnya. (Redi)