BONE, BB — Operasi Yustisi kini makin gencar dilakukan diberbagai tempat guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang tak kunjung mereda, Sejak Kabupaten Bone zona merah Covid-19.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Libureng Polsek yang bersinergi dengan TNI, Polri serta Satpol PP dalam memutus mata rantai penularan virus covid 19.
Kali ini Operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Pasar Laccibunge Desa Wanua Waru Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, senin (21/9/2020)
Pantuan beritabersatu.com, terlihat beberapa warga dilakukan pendindakan fisik seperti Push Up, teguran dan sanksi lainnya dikarenakan warga tersebut tidak menggunakan masker disaat mendatangi pasar tersebut.
Saat ditemui beritabersatu. com, Camat Libureng Andi Ilham, S. IP, operasi yustisi penegakan penggunaan masker kali ini kami Pemerintah Kecamatan bersama TNI, Polri dan Satpol PP Pemkab Bone, melakukan razia penggunaan masker bagi pengunjung pasar Laccibunge Desa Wanua Waru.
“Hasilnya kami memberikan sanksi sosial kepada enam warga yang kedapatan tak pakai masker, berupa hukuman push up. Syukurlah lanjut Ilham tingkat pelanggaran penggunaam masker minim, dengan kegiatan ini bahwa bisa mengedukasi masyarakat bahwa pemakaian masker itu wajib, demi keselamatam bersama dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” jelasnya.
Kegiatan ini sambung Ilham, bakal berlanjut sampai tiga pasar besar di Kecamatan Libureng, yakni, Laccibunge, Tinco dan Pasar Tana Batue, jadwalnya mungkin hari rabu karena pasar ditana batu, kemudian Tinco, tetapi pihak Polsek sudah melakukan jadwal sejak keluarnya Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Bone.
“Ingatki protokol kesehatan hanya 3M + 1T yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak dan Tidak berkerumun,” Tandas Mantan Camat Patimpeng dan Kahu ini. (Amry Amas)