Terduga Pengedar Sabu Asal Baebunta Diciduk, Pelaku Masih Dibawah Umur

by Ardin
0 comments

LUTRA, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Golongan I.

Terduga Pelaku adalah seorang remaja dibawah umur berinisial WA alias UC (17), ia dibekuk Polisi di Jalan Poros Trans Sulawesi, Lingkungan Nusa, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (16/09/20) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 1 (satu) sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat kotor 12,52 gram dan 1 (Satu) unit Handphone.

Kasat Narkoba Polres Lutra IPTU Ferasmus Rande, yang dikonformasi membenarkan adanya penangkapan kasus sabu tersebut, disebutkan jika pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/42/IX/2020/SPKT, tgl 16 september 2020, serta informasi masyarakat bahwa pelaku WA alias UC (17) memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu untuk diperjualbelikan

“Dari informasi tersebut Kanit 2 bersama anggota Satnarkoba Polres Luwu Utara langsung melakukan penangkapan/penggeledahan dan ditemukan Narkotika gol I Jenis shabu, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Kasat Narkoba, minggu (20/09/20)

“Karena pelaku masih dibawah umur maka adapun ancaman yang akan mengenai pelaku yakni kurungan penjara 5 (lima) tahun dan denda sebanyak 5 Milliar,” Tutup Kasat Narkoba Polres Lutra kepada Beritabeesatu.com. (Ahmad Kaisar)

You may also like