Dua Pemuda Pembusur Warga Ablang di Bui

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB – Dua orang lelaki yang merupakan pelaku pembusur seorang warga Jalan Abubakar Lambogo (Ablang), usai diperiksa keduanya dijebloskan ke bui, kedua lelaki itu masing-masing bernama Muh. Ridwan alias Wawan (21) Dandy alias Dandio (20), kedua warga warga Jalan Sejiwa, Kelurahan Karuwisi ini sebelumnya terlapor dengan aduan yang terlampir pengaduan / 841 / IX / K /2020 /Sek. Panakukang dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat)

Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, Ridwan dan Dandy sebelumnya pada hari Rabu (9/9/2020), menganiaya korban bernama Syahrul Sampara mengakibatkan Syahrul menderita luka pada bagian tangan sebelah kanan setelah dipanah (Busur) Korban selanjutnya melaporkan kejadian dialaminya.

“Setelah korban melapor Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Fahrul turun melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jalan
Abu Bakar Lambogo. Dari proses penyidikan pada hari Selasa (15/9/2020), pelaku dan keberadaannya diketahui tengah bersembunyi dirumahnya. Disana pelaku disergap,” jelas Kapolsek, Kamis (17/9/2020)

Menurut penuturan penuturan pelaku Ridwan bahwa betul dirinya menganiaya korban (Syahrul), dengan cara membusur korban sebanyak satu kali hingga tangan kanan korban terluka.

“Keduanya punya peran masing-masing pelaku Ridwan yang membuat korban mengakibatkan tangan kanan korban terluka, sedangkan peran Dandy alias. Ia hanya joki saja. Motifnya gegara kesal
terhadap korban yang telah menganiaya temannya menggunakan balok sehingga para pelaku marah hingga balas dendam. Barang bukti digunakan pelaku disita berupa panah (Busur), lengkap dengan alat pelontarnya,” pungkas Kapolsek. (Yuniar)

You may also like