BONE, BB – Sejak tahun 2018-2019, Institut Community Justice (ICJ) telah melakukan serangkaian kegiatan untuk pencegahan perkawinan anak di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Bone dan Maros.
Salah satu yang telah dilakukan di Kabupaten Bone adalah MoU bersama Bupati dan 13 OPD sebagai komitmen untuk pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Australia-Indonesia Partner Of Justice 2 (AIPJ2).
Tahun 2020, Salah satu hal yang telah dikerjakan oleh ICJ Makassar terkait Isu Pencegahan Perkawinan Anak adalah Penyusunan Panduan Penyusunan Peraturan Desa yang telah di diskusikan bersama Kepada Desa dari 8 Kabupaten di Sulsel, sebagai bagian dari tindaklanjut untuk menguatkan pemerintah desa untuk menindaklanjuti Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia pada Februari 2020.
Dalam mendorong Kebijakan Daerah Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak, pada 08 September 2020, ICJ bersama Activity Manager AIPJ2 Kantor Makassar, Tim Ahli Pembuatan Perda yakni Andi Yudha Yunus dan Lusia Palulungan, dan ICJ Makassar melakukan Audiensi secara virtual yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone Bapak Irwandi Burhan, Komisi 4 DPRD Bone yang diwakili oleh Andi Akhiruddin, Fahri Rusli sebagai Ketua Bapemperda dan Ade Ferry Afrisal Wakil Ketua Bapemperda, dan tiga orang perwakilan dari Bagian Perundang-undangan DPRD Bone.
Direktur ICJ, Fery Mambaya dan AM AIPJ2 Ibu Husaimah Husain menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPRD yang telah bersedia meluangkan waktunya menerima ICJ dan tim pada audiensi yang dilakukan secara virtual.
“Maksud dan tujuan dari Audiensi adalah meminta kepada DPRD Kabupaten Bone agar menjadikan Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak sebagai Inisiatif DPRD,” ungkapnya.
Hal ini di dasarkan bahwa Kabupaten Bone merupakan salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan yang termasuk memiliki angka perkawinan usia anak yang tinggi selain Kabupaten Soppeng, Luwu, Wajo, dan Takalar. Angka Dispensasi Perkawinan Anak di Kabupaten Bone bahkan mengalami peningkatan dari Tahun 2019 sebanyak 104 kasus menjadi 139 kasus di tahun 2020 (rri.co.id, 2020)
Ketua DPRD, Komisi 4 dan Bapemperda menyambut baik dan sangat mendukung maksud dan tujuan ICJ untuk menjadikan Ranperda PPA sebagai inisiatif DPRD dan DPRD akan siap mengawal ranperda PPA.
“Kami akan Menindaklanjuti hasil Audiensi ICJ dan akan dimasukan Ranperda PPA dalam agenda Badan Pembentukan Perencanaan Daerah (Bapemperda) dan menjadi usulan ranperda prioritas pada tahun 2021 di Kabupaten Bone,” ungkap Irwandi Burhan Ketua DPRD
Saat ini ICJ sementara melakukan need assessment di Kabupaten Bone dimana hasil assessment tersebut akan menjadi baseline data yang akan diolah oleh Tim Ahli Pembuatan Ranperda PPA menjadi dokumen policy brief untuk diserahkan kepada DPRD. Audiensi yang berjalan kurang lebih 2 jam, dimoderasi oleh Wahidah rustam, Program Manager ICJ pada Program Implementasi Pencegahan Perkawinan Anak melalui Pemguatan Regulasi Daerah.
Martina Majid penanggung jawab Daerah untuk program ICJ Bone yang juga seoarang aktivis perempuan Bone menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan payung hukum bagi daerah.
“Perda yang dihasilkan menjadi payung hukum juga bagi daerah tuk membuat kebijakan terkait upaya pencegahan perkawinan anak mulai dari tingkat desa smpai ke stakeholders terkait yg di atur di perma no.5,” jelas Martina Majid. (Iwan Taruna)