BONE, BB — Aparat Kepolisian Lalulintas Polres Bone paska insiden tabrakan dua unit kendaraan motor yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia langsung melakukan proses olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Hasil olah tempat kejadian perkara, tabrakan terjadi dari arah berlawanan. Tepatnya di Jalan Poros Talaga Depan Masjid Tarbiyah, Dusun Talaga, Desa Sangengpalie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sabtu (12/9/2020)
Kemudian dari hasil identifikasi, korban meregang nyawa diketahui bernama Abdul Wahid, tercatat merupakan warga Dusun Talaga, Desa Sangengpalie, Kecamantan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Sementara terduga penabrak adalah Haslin bin Sultan, merupakan warga Dusun Talaga, Desa Sangengpalie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
“Korban (Abd. Wahid), dari arah barat ke timur melaju dengan kecepatan rendah berbelok dengan maksud singgah ke Masjid hendak melaksanakan salat dhuhur. Namun nahas motor yang ditunggangi Haslin bin Sultan tiba-tiba muncul dari arah timur ke barat (arah berlawanan), dengan kecepatan tinggi dan sulit dikendalikan hingga tabrakan pun tak terhindarkan, seperti itu knologinya,” kata Kapolsek Lapri, AKP Ahmad Jafar.
“Akibat dari kejadian itu, kedua pengendara motor terlibat tabrakan tersebut satu orang meregang nyawa yakni Abdul Wahid. Ia menderita luka robek pada dahi, pendarahan pada hidung, mulut dan telinga, robek pada kelingking tangan kiri, korban sempat dibawa ke Puskesmas Lappariaja. Namun Tuhan berkehendak lain, sementara terduga penabrak yakni Haslin menderita luka robek pada dahi, robek pada bibir, luka lecet pada tangan kiri dan kanan, lebam pada mata kiri hingga saat ini Haslin menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone, setelah sebelumnya dirawat di Puskesmas Lappariaja kemudian dirujuk,” terang Kapolsek.
Perwira polisi ini menyebutkan jika dua unit kendaraan terlibat tabrakan tersebut mengalami rusak berat.
“Kendaraan keduanya rusak berat, motor dengan nomor polisi DD 2625 RP jenis X-Ride yang ditunggangi And. Wahid mengalami kerusakan patah pada bagian setir serta kap remuk, kemudian motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi DD 6530 KM yang ditunggangi Haslin mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, batok pecah, spakbor depan pecah, pelek depan pecah, kap kiri pecah, spion kiri patah. Dua unit kendaraan ini kami sita untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Amry Amas)