JAWA TENGAH, BB – Ajakan kepada warga untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu diperkuat dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
Tidak ketinggalan di wilayah Kecamatan Windusari, Magelang hal itu pun dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satu sasaran pendisiplinan masyarakat terhadap prokes adalah para pengunjung Pasar Windusari.
Hal itu karena banyak warga yang datang ke pasar tidak mengenakan masker atau face shield. Kegiatan pendisiplinan dilakukan oleh jajaran Polsek Windusari dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Irfan Azyan, S. Sos, M.M, Kamis (10/9/2020).
Mulai pukul 06.30 WIB Anggota Polsek laksanakan razia masker terhadap warga yang hendak berbelanja di pasar Windusari bertepatan pasaran Wage.
Iptu Irfan mengatakan pihaknya sengaja melakukan razia masker di pagi hari dengan sasaran pengunjung pasar yang kebetulan pasaran Wage. Karena pihaknya mendapati banyak warga ke pasar tidak memakai masker.
“Padahal masker sangat penting untuk menjaga kesehatan dan untuk melindungi diri kita dari paparan Covid-19. Kami juga menghentikan setiap pengendara yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Ketika pengendara beralasan lupa atau ketinggalan di rumah diperintahkan untuk pulang mengambil maskernya. Namun bila memang tidak punya pihak Polsek Windusari memberi masker secara gratis.
Kapolsek Windusari beserta jajarannya berharap warga masyarakat semakin sadar, disiplin dan tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan. Baik di rumah maupun di luar rumah, terutama di kerumunan seperti di pasar.
“Bagi kami keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hal utama, dan harus terus diupayakan. Terlebih memasuki kenormalan baru saat ini, di mana pandemi Covid-19 belum berlalu,” tutup Iptu Irfan. (MR)