METRO, BB – Aksi unjuk rasa Ormas GML Kota Metro terkait sengketa tanah antara Pemkot dan Johan Efendi membuahkan hasil.
Ketua DPD GML Kota Metro, Slamet Riadi dalam keterangan persnya menyebutkan negoisasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan disepakati dilakukan pengukuran ulang pada tanah yang menjadi objek sengketa.
“Disepakati, pengukuran ulang dilaksanakan Senin pekan depan,” kata Slamet Riadi.
Pihaknya meminta, pengukuran ulang dilakukan dengan menghadirkan pihak BPKAD, pemilik tanah yang berbatasan dengan milik Johan Efendi.
“Semua pihak yang terkait harus dihadirkan,” tandasnya.
Sementara itu, dalam 9 point tuntutan terhadap persoalan pada BPKAD Kota Metro, Ormas GML juga menyoal kegiatan sertifikasi tanah serta sejumlah kegiatan lain yang meliputi Sertifikai Tanah Pemerintah Kota Metro tahun 2018 Rp. 148.420.000,00, Penyelenggaraan dan Pelaporan Bidang Aset Rp. 161.086.000,00, Penilaian dan Penjualan Barang Milik Daerah Rp. 225.771.500,00.
Kegiatan Rapat konsultasi keluar daerah Rp 248.700.000. Fasilitasi Pelaksanaan Pemanfaatan Aset Barang Milik Daerah Rp. 76.000.000,00, Sertifikasi Tanah Pemerintah Kota Metro tahun 2019 Rp. 143.000.000,00, serta Penyelenggaraan dan Pelaporan Bidang Asset Rp. 100.000.000,00.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kegiatan yang menelan anggaran fantastis,” ucap Slamet Riadi.
Tak hanya itu, Ormas GML juga memberikan catatan raport merah kepada kinerja BPKAD Kota Metro dengan adanya Temuan BPK RI tahun 2019 berkaitan honor bendahara dan pelaksana kegiatan OPD se-Kota dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
“Atas carut marutnya persoalan tersebut, kami mendesak agar Kepala BPKAD Kota dievaluasi atau dicopot dari jabatannya,” tutupnya. (Red)