Resmob Polda Sulsel Ringkus Remaja Pelaku Curat

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Jajaran Resmob Polda Sulsel, berhasil meringkus terduga pelaku curat, berinisial FP (18) warga Jalan Tinumbu lr.149 Kota Makassar, atas dasar STPL Polsek Tallo, Tanggal 4 September 2020.

FP diamankan atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jl. Bunga Ejaya, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Sabtu (05/09/2020)

Kombes Pol Didik, menyebutkan jika kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 3 September 2020 sekitar Pukul 19.45 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl. Masjid Raya Kota Makassar.

“Anggota kemudian langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pelaku curat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” kata Didik.

Dari penangkapan pelaku tambah Kombes Pol Didik, anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Oppo.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku mengakui jika pada sekitar bulan Agustus 2020 di Jl. Bunga Ejaya, Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat dengan berhasil mengambil 1 (satu) buah HP Oppo di dasbord motor korban.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tello untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (Iwan Taruna)

You may also like