Banyaknya peserta Bakal Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020 yang membuat kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan membuat Kemenentrian Dalam Negeri geram.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan Bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menghimbau agar peserta pilkada serentak 2020 tidak membuat kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata lewat pesan tertulisnya, Minggu, 6 September 2020.
Dilansir dari Viva.co.id, Bahtiar juga memastikan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. Dia juga mengingatkan masalah ini sudah dituangkan dalam peraturan.
“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya.
Kemudian, dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon juga hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.
Kemendagri juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum dalam penegakan disiplin ini. Yakni sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” kata Bahtiar.
Sebelumnya seperti yang diketahui, selama dua hari terakhir ini para bakal calon sudah mulai mendaftar.