MAKASSAR, BB — Jusriadin alias Jeje (32), tak bisa berkelit didepan petugas kepolisian. Dia dikepung oleh petugas kepolisian yang turun langsung di tempat kejadian perkara (TKP), setelah terlapor dalam tindak pidana penganiayaan.
Warga Jalan Belaka, Kelurahan Taeng, Kecamatan Palangga Gowa ini selanjutnya digiring ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman, melalui Kasi Humas Bribka Ahmad Halim menjelaskan bahwa penangkapan lelaki Jeje berdasarkan pengaduan korban yang terlampir dengan nomor Pengaduan / 160 / VIII / 2020 / Sek PNK, pada tanggal 29 Agustus 2020
“Kami terima laporan korban seorang wanita bernama Dwi Ananda. Menurut korban bahwa dirinya dianiaya oleh lelaki bernama Jusriadin alias Jeje. Kala itu korban dianiaya di Hotel City Hup lantai 6, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang,” terang Kasi Humas mengutip pengaduan korban, Minggu (30/8/2020)
Laporan korban lanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Resmob Panakkukang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Fahrul yang turun melakukan penyelidikan.
“Proses penyelidikan berbuah hasil, pelaku yang masih berada di tempat kejadian perkara langsung disergap. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sepasang sandal warna hitam yang diduga digunakan menganiaya korban. Dari keterangan pelaku bahwa betul dirinya menganiaya korban, motifnya masih didalami oleh penyidik,” kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Bribka Ahmad Halim. (Ismar)