LUTRA, BB — Polemik terkait adanya dugaan pungutan biaya pada program PTSL yang terjadi di Desa Baebunta, Kabupaten Lutra, terus mendapat atensi dari berbagai pihak.
Selain sejumlah warga yang mengaku telah membayar diluar dari ketentuan yang ada, kini giliran Reza Aditya salah satu anggota Lembaga Pemerhati Desa Kabupaten Luwu Utara juga angkat bicara.
“Jadi ketika betul ada oknum aparat Desa Baebunta yang diduga telah melakukan pungutan terhadap warganya lebih dari angka yang sudah ditetapkan oleh tiga Menteri terkait program PTSL yang nilainya lebih dari 250 ribu rupiah, maka jelas itu adalah hal yang salah dan keliru,” ungkap Reza, kepada beritabersatu.com, kamis (27/8/20)
Belum lagi lanjut, Reza bahwa Desa Baebunta untuk tahun ini belum masuk dalam program PTSL tahun 2020, namun jika berul sudah dilakukan penagihan, maka jelas itu salah dan sudah termasuk dalam kategori pungli (korupsi)
“Jelas itu adalah pelanggaran, maka dari itu kami meminta lembaga terkait pengawasan Desa dalam hal ini agar tidak menutup mata melihat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum aparat Desa Baebunta tersebut,” pungkasnya. (Ahmad Kaisar)