Dugaan Penghinaan Oknum PNS Dinas Ketahanan Pangan Jeneponto Bakal Berbuntut Panjang

0 comments

JENEPONTO, BB – Insiden dugaan Penghinaan yang menimpa Pegawai Honorer di Dinas Ketahanan Pangan, Kabupaten Jeneponto Muhammad Ilyas Nurdin, nampaknya bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, korban melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI ) Kabupaten Jeneponto bakal melaporkan terduga pelaku AA oknum pegawai negeri sipil Dinas Ketahanan Pangan, Kabupaten Jeneponto, itu ke Polda Sulawesi Selatan.

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto, Sarifuddin Sitaba ,S.Ag, kepada beritabersatu.com, rabu (26/8/20) mengatakan jika laporannya akan di tindaklanjuti ke Polda Sulawesi Selatan setelah tim mengumpulkan bukti di lokasi kejadian dan saksi – saksi yang memenuhi syarat.

“AA diduga telah melakukan penghinaan terhadap seorang pegawai honorer secara lisan di depan umum yang membuat korban merasa di rugikan,” katanya.

Menurut Arifuddin, jika perbuatan AA ini diduga telah melanggar pasal 135 KUHP tentang penghinaan di muka umum dan ini harus di proses agar ada efek jera.

“Semoga dengan adanya hal ini, penghinaan serupa tidak lagi terjadi di Kabupaten Jeneponto, saling menghargai sesama adalah hal yang harus terjaga setiap waktu,” tandas Sarifuddin Sitaba.

(Aswin Rasyid)

You may also like