Diduga Sudah Pungut Biaya Ke Warganya, Ternyata Desa Baebunta Tidak Masuk Program PTSL 2020

by Ardin
0 comments

LUTRA, BB – Ditemui awak media, Kepala Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Didik Purnomo mengungkap fakta terkait program PTSL yang ada di Desa Baebunta.

“Desa Baebunta atau Kecamatan Baebunta tidak masuk program PTSL tahun 2020 yang masuk program PTSL tahun ini yaitu Kecamatan Bone-bone, Masamba dan Sukamaju,” ungkapnya, Senin (24/8/2020)

Untuk kecamatan Baebunta, lanjut Didik Purnomo, diprogramkan tahun ini tapi karena ada pengurangan maka untuk kecamatan Baebunta dipending.

“Tahun depan juga kita tidak tau, apakah Kecamatan Baebunta sudah bisa masuk program PTSL atau tidak,” ujarnya.

“Terkait pengurangan ini, pihak BPN sudah mengundang aparat desa Baebunta serta menyampaikan jika ada pengurangan program PTSL di Luwu Utara dan Desa Baebunta tidak masuk program tersebut,” beber Didit.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dusun Rantepaccu, desa Baebunta mengaku telah membayar biaya sertifikat program PTSL kepada aparat desa dengan biaya bervariasi mulai dari 500 ribu rupiah hingga juataan.

Sementara itu, Aslan, Pjs Kepala Desa Baebunta yang sempat dihubungi awak media pada Rabu (19/08) malam, justru berbahasa kasar saat dikonfirmasi tentang tidak adanya program PTSL untuk desanya dan adanya dugaan pungutan diluar ketetapan aturan yang berlaku.

“Kurang ajar, saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksikan aparat desa saya untuk melakukan pungutan biaya,” Tutur Aslan saat itu melalui Via Telpon sellulernya. (Ahmad Kaisar)

You may also like