MAKASSAR, BB — Sekjend KP-GRD, Juz An Abdur Rachman mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Kabupaten Selayar H. Muh. Basli Ali bersama dengan beberapa oknum termasuk oknum di kelurahan untuk menerbitkan dokumen-dokumen ilegal soal tanah milik warga yang diklaim.
Diketahui luas lahan milik warga yang diklaim Bupati itu diperkirakan seluas 120.000 Meter Persegi terletak di Jalan Barang-Barang, Kelurahan Lowa, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Selayar.
“Dari data sementara yang kami temukan tanah yang di duga diklaim oleh Muh. Basli Ali terletak di Jalan Barang-Barang, Kel. Lowa, Kec. Bontosikuyu, Kab. Selayar, luasnya diperkirakan 120.000 Meter Persegi. Nah ironisnya Muh. Basli diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Ada semacam sindikat yang dilakukan oleh Bupati Kab. Selayar dengan beberapa oknum termasuk oknum di kelurahan untuk menerbitkan dokumen-dokumen ilegal,” beber Sekjend KP-GRD melalui rilisnya, jumat (21/8/2020)
Dikatakan Juz jika masyarakat disana yang terklaim tanahnya, telah melakukan gugatan. Dalam dokumen permohonan hak milik yang diajukan Muh. Basli Ali ke BPN, itu tidak lengkap. Parahnya lagi tanggal dan bulan pun dalam surat permohonan tersebut tidak dituliskan.
“Berkas sementara sudah 80%, kami akan laporkan ini ke pihak berwajib. Kasihan ini tanah masyarakat, kebun berhektar-hektar inikan tanah produktif untuk ketahanan pangan masyarakat. Kalau diambil beginikan rugi, rusak masa depan masyarakat,” Sekjend KP-GRD menandaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait, perihal dugaan yang dimaksud Sekjend KP-GRD tersebut. (rls)