706
SINJAI, BB — Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali membuka obyek wisata mulai tanggal 20 Agustus 2020.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Sinjai nomor 40 tentang “Pembukaan Kembali Obyek Wisata Dalam Tatanan News Normal di Kabuapten Sinjai” dengan penerapan protokol kesehatan serta menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru seperti guna mencegah penyebaran COVID-19.
Adapun syarat dan ketentuan, yakni:
1. jam kunjungan pukul 08.00 – 17.00 Wita
2. Wajib menggunakan masker/face Shield dan mencuci tangan/hand sanitizer.
3. Menjaga jarak selama melakukan kunjungan ke tempat wisata.
4. Mengikuti arahan petugas dan Pokdarwis. (***)