MAKASSAR, BB — Dua orang pelaku dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor), Randi Eka Winata (32), dan Wiwi Samboga (30), diamankan tim unit Resmob Polsek Panakkukang, kedua warga Jalan Manuruki ini dihadapkan dengan aduan korbannya yang terlampir dengan pengaduan /716/VII/K/2020.
Belakangan diketahui jika sepasang pria dan wanita diamankan tersebut merupakan pasangan suami istri, mereka sebelumnya beraksi melakukan pencurian sepeda motor beserta tas milik korban berisi ponsel tepatnya di Toko Bintang Jalan Pengayoman.
“Pasutri ini beraksi di toko Bintang Jalan Pengayoman. Dia berhasil menjarah barang korban ketika mendapat nomor titipan barang korban dalam keadaan tercecer. Begitu mendapat nomor titipan barang korban yang tercecer pelaku langsung ke penitipan barang. Dia lalu mengambil barang barang milik korban setelah mendapatkan barang milik korban di tempat penitipan barang, selanjutnya pelaku mendapatkan pula kunci motor korban saat itulah pelaku pun membawa kabur motor korban yang terparkir didepan bintang,” ungkap Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman menirukan keterangan pelaku, Jumat (14/8/2020)
Setelah berhasil menjarah motor korban, pasutri ini pun berencana akan menjual motor jarahannya itu.
“Pengakuannya bahwa motor korban rencana akan dijual. Rencana pasutri ini pun berhasil kami gagalkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukaang Iptu Iqbal Usman menambahkan.
“Pengungkapan kasus ini bermula dengan laporan korban yang ditindaklanjuti. Selanjutnya tim Resmob turun ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku kejapret CCTV, setelah teridentifikasi, perburuan dilakukan. Pasutri pun berhasil dibekuk disebuah rumah di Jalan Manuruki. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit ponsel merk Samsung warna putih,” pungkas Kanit Reskrim. (Ismar)