MAKSSSAR, BB — Aparat kepolisian menggiring dua orang lelaki masing-masing Adlan dan Irga kesebuah ruangan untuk dimintai keterangannya, kedua remaja berusia 16 tahun ini berurusan hukum dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat)
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman melalui Panit II Reskrim Ipda Fahrul mengemukakan, remaja yang tercatat merupakan warga BTN Indah dan Gowa Pallangga itu diperiksa atas laporan korbannya yang terlampir dengan aduan VII/K /2020 /Sek Panakkukang dalam tindak pidana pencurian.
“Ada aduan sebelumnya yang kami terima. Disebutkan dalam aduan itu seorang pemotor (korban), mengaku kehilangan sebuah helm di parkiran Batua Raya, pelakunya katanya dikepung oleh warga. Aduan itu dengan sigap kami bersama personel turun ke lokasi, setiba dilokasi warga sudah pada berdatangan,” terang Panit II Reskrim menambahkan.
“Sebelum warga berulah bringas, kedua remaja itu langsung kami evakuasi kemudian menggiring ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk diperiksa,” kata Panit II Reskrim, Jumat (14/8/2020)
Hasil pemeriksaan sambungnya, keduanya mengakui perbuatannya bahwa betul mereka telah mengambil helm di parkiran Batua Raya.
“Katanya helm yang digasak itu dijual ke penadahnya. Kasus ini dalam pengembangan,” pungkasnya. (Ismar)