Ditanggapi “Lucu” Nitizen, Kadis Koperindag Soppeng Ralat Edaran Pembatasan Operasional Warung Makan & Warkop

by Ardin
0 comments

SOPPENG, BB — Berbagai spekulasi beredar di Social Media tentang adanya pemberitahuan mengenai pembatasan jam operasional warung makan dan warung kopi (Warkop) yang dikeluarkan oleh Dinas Koperindag Soppeng.

Bahkan informasi yang beredar di media sosial Facebook di Group Berita Kejadian Soppeng BKS, tentang surat edaran tersebut menuai komentar lucu para netizen.

@Alexandra carolina “Maaantaaaaapppppppp…supaya itu suami gak ngkrong mpe tgh mlm mpe subuh..kasihan istri d rumah mnunggu,” tulisnya dalam laman komentar facebook.

Komentar lain juga dituliskan akun @sahar solink marssop, “Ternyata Copid punya juga jam operasional”

Atas banyaknya tanggapan dari masyarakat terkait edaran tersebut, Kadis Koperindag Soppeng Andi Makkaraka, membeberkan hal penting mengapa pihaknya melakukan upaya pertimbangan dari segala elemen termasuk aspek ekonomi tertanggal 5 Agustus 2020.

“Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 295/DPPK&UKM/VIII/2020 tentang ralat penerapan pembatasan jam operasional yang ditetapkan di Watansoppeng tanggal 13 Agustus 2020,”

“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan pembatasan jam operasional buka tutup warung makan/restoran, warkop/kafe, dan pedagang kaki lima (pelataran masjid Agung Darussalam dan taman kalong) mulai jam 06.00 sampai dengan jam 21.00 wita tersebut kami ralat dan dinyatakan tidak berlaku, namun para pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Andi Makkaraka, kamis (13/8/20)

Lebih lanjut Kadis Koperindag, menyebut bahwa surat pemberitahuan tertanggal 05 agustus 2020 tersebut diralat karena pertimbangan ekonomi.

“Dengan melihat Pertimbangan aspek ekonomi dan aspirasi masyarakat, sehingga edaran tersebut diralat. Jadi istilahnya gas dan rem. Ekonomi di gas terus dan kesehatan di rem penyebaran dan memutus mata rantai covid-19,” pungkasnya. (Allin Beddu)

You may also like