SINJAI, BB — Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, menghadiri Penandatanganan MOU dan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai dengan Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pertanahan Nasional, serta Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Sinjai, Kamis (06/08/2020).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sinjai, yang turut dihadiri Hakim Tinggi Pengawas Wilayah IV Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Sahabuddin, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Akbar, Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Kepala Pengadilan Agama Sinjai, Hadrawati, berharap dengan kerjasama ke empat instansi tersebut warga masyarakat Sinjai dapat lebih mudah mengakses Pengadilan Agama Sinjai dengan segala fasilitas layanan dan kemudahan yang disiapkan.
“Berbagai upaya yang dilakukan Pengadilan Agama dari tahun ke tahun untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat olehnya itu, kami berharap dengan sinergitas yang dilakukan ini agar dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai Lukma H Arsal, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya MoU tersebut dengan melibatkan beberapa istansi pemerintah di kabupaten Sinjai.
“Tentu ini adalah inovasi yang perlu diapresiasi, semoga dengan terjalinnya kerjasama dengan sejumlah Istansi ini, kualitas pelayanan di pengadipan Agama Sinjai bisa lebih maksimal,” ketusnya.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sinjai dengan Kepala Kantor Kemenag Sinjai, Drs. Abd. Hafid, Kepala Disdukcapil Sinjai Drs. Akmal, Kepala BPN Sinjai, H. Hilal dan Kepala Diskominfo dan Persandian Sinjai, Irwan Suaib.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan launching Electronic Pengembalian Sisa Panjar Perkara (E-PSPP). (adv)