SOPPENG, BB — Menindaklanjuti dan menegakan peraturan Bupati No 31 tahun 2020 mengatur tentang Kabupaten wajib masker, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabuapate Soppeng kembali gencar melakukan razia masker.
Hal tersebut berlangsung di pusat kota Watansoppeng, bundaran 72 Lamumpatu’E, Rabu (5/8/2020).
Dalam razia masker ini ada beberapa pengendara yang terjaring tidak memakai masker, bahkan ada juga yang mengantongi maskernya, tentunya ini adalah salah satu pelanggaran yang harus ditindaki.
Dalam razia tersebut Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada pengendara yang tidak memakai masker berupa Push UP.
” Tadi kami berikan pilihan menyapu atau Push UP tapi pelanggar lebih memilih Push UP,” pungkas Andi Surahman.
Memakai masker bukan hanya sekedar menutup hidung dan mulut namun memakai masker adalah salah satu cara agar terhindar dari penularan covid-19.
“Kami berharap dengan diadakannya razia masker ini masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan,” tutupnya.
Untuk diketahui Peraturan Bupati No.31 tahun 2020 mengatur tentang bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu atau membersihkan jalan, atau dikenakan denda Rp.100.000, selain itu bagi ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa juga akan dikenakan denda Rp 150.000, bahkan para pelaku usaha juga akan dikenakan denda sebesar Rp.300.000 yang nantinya denda ini akan disetor ke Kas daerah. (Allin Beddu)