Bawaslu Koltim Sosialisasikan Tahapan Pilkada di Desa Talata

0 comments

KOLTIM, BB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kolaka Timur, melakukan sosialisasi tahapan pemilihan bupati dan wakil Bupati Kolaka timur tahun 2020, Selasa siang (28/7/2020)

Kegiatan tersebut digelar dikantor desa Talata, kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, provinsi Sulawesi tenggara dengan mematuhi perotokoler kesehatan, semua peserta rapat memakai APD.

Kegiatan juga dihadiri langsung oleh, Abang Saputra Lailasa S.Pd, ketua Bawaslu didampingi oleh Irwan S.pd sekretria panwas kecamatan Tinondo, Gufran S.pd koordiv HPP, Arlan S.pd koordiv PHL Ferdinand Palumpun, Haspian ketua Panwas kecamatan beserta beberapa kepala desa se-kecamatan Tinondo.

Ketua Bawaslu Abang Saputra, dalam kesempatan itu menyampaikan 3 topik penanganan, mulai dari tahap pencegahan, penindakan, penyelesaian sengketa pemilihan dan strategi penanganan pengawasan kepada terhadap praktik politik dan Mony politic hususnya yang bagi yang tidak berkompeten dalam politik seperti ASN, TNI Polri, beserta instansi pemerintah lainnya.

“Jadi kami meminta semua sektor turut aktif membantu dalam pengawasan dan diminta kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi membantu dalam proses pengawasan pemilu,” katanya.

Secara visual lebih lanjut Abang Saputra menjelaskan, rawannya ASN yang terkadang mengambil resiko politik pemilu, seperti pembagian sembako di barengi dengan spek politik.

“Adpun sanksi untuk pelanggaran diantaranya, sanksi administrasi, sanksi pidana, sanksi etik, sanksi diskualifikasi,” jelasnya.

Sementara untuk fokus pengembangan pengawasan, pelanggaran yang ditemukan oleh tim pengawas dan masyarakat, harus sesuai dengan ketetapan waktu, kebenaran pelaku, ketetapan tempat, kecukupan kelengkapan, keabsahan syarat keterbukaan peroses.

Sementara itu, Arlan S.Pd koordiv PHL kecamatan Tinondo, menyampaikan tata cara pelaporan, tindak lanjut laporan temuan pelanggaran, berdasarkan penguatan peraturan UUD no 7 Tetang pilkada.

“Laporan yang disampaikan secara tertulis kepada panwaslu dengan batas waktu paling lama 7 hari dan dilaporkan kepada Panwaslu, dengan ketentuan Formal dan materil serta didukung oleh saksi saksi pelapor,” terangnya.

Koordiv PHL juga memaparkan beberapa materi tata cara menetralisir paska Pemilu, diantaranya
dilarang untuk TNI Polri dan ASN dan (desa sipil) agar tidak berpihak dan memihak dan atau tidak ikut serta dalam berpolitik.

Altin, kades Lamude yang di temui seputar kegiatan sosialisasi mengakui akan menyampaikan kepada masyarakat, dengan melibatkan para perangkat desa, Kadus, RT, agar pemilihan mendatang terlaksana dengan lancar tetap tercipta kerukunan dan kedamaian.

Kades Ambapa Saidin B, juga bersyukur dan berterima kasih atas adanya kegiatan sosialisasi karena banyak hal yang dapat dipetik.

Hal senada juga di ungkapkan Rosnani S,si. lurah Tinenggi, mengaku akan menyampaikan kepada masyarakat sesuai hasil sosialisasi tersebut. (Supriadi)

You may also like