MALANG, BB – Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat edaran (SE) yang memperbolehkan bahwah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan dinas ke luar daerah atau negeri.
Hal itu tertuang di Surat Edaran (SE) nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
SE itu, mulai diberlakukan ter tanggal 13 Juli 2020, dengan demikian hal tersebut langsung mendapat respon positif oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Menyikapi hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat langsung ikut memperbolehkan ASN Pemkab Malang untuk melakukan perjalanan dinas luar negeri/daerah.
“Apabila Pemerintah pusat melalui menteri memperbolehkan, maka kami juga memperbolehkannya,” ungkapnya, Selasa (21/7/20)
Namun pihaknya, memberikan beberapa syarat tentang tujuan dari perjalanan dinas tersebut harus berkaitan dengan pekerjaan dinasnya.
“Yang jelas jika dari pusat boleh maka kamipun memperbolehkan, tapi ada syarat-syaratnya. Mereka tujuannya kemana? Kalau ke daerah merah atau hitam, tidak diperbolehkan tentunya berkepentingan yang sesuai dengan pekerjaan dinas,” jelasnya.
Dengan demikian tingkat disiplin tertekan serta dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.
“Syarat itu dilakukan agar kedisiplinan tetap terjaga juga untuk meminimalisir penularan dan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Sebagai informasi, Perjalanan Dinas untuk ASN sempat ditiadakan lantaran adanya penyebaran Covid-19 yang semakin masif, dan anggaran perjalanan dinas tersebut dirasionalisasi untuk percepatan penanganan Covid-19.
(Yanti)