Anggota Dewan di Sinjai Masih Kuasai Mobdin Meski Bukan Unsur Pimpinan

0 comments

SINJAI, BB — Salah satu anggota DPRD Sinjai diduga masih menguasai kendaraan mobil dinas (Mobdin). Padahal, para wakil rakyat itu sudah menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 13 juta.

Di mana tunjangan transportasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 yang dimaksud, anggota DPRD kota/kabupaten kecuali unsur pimpinan tidak lagi diperbolehkan memanfaatkan aset negara berbentuk kendaraan dinas. Sebagai gantinya, para anggota dewan diberikan tunjangan transportasi sebulan sekali melalui APBD.

Meski demikian, Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga masih ada saja anggota dewan di Sinjai yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya.

Dikonfirmasi Sekretaris DPRD Sinjai Janwar membenarkan adanya salah seorang anggota Dewan yang masih menguasai mobdin tersebut. Kendati, Janwar mengatakan bahwa, yang bersangkutan hanya pinjam pakai dan sampai sekarang belum dikembalikan.

Secara, Diakui olehnya bahwa dari aturan sebetulnya tidak boleh, tapi kilahnya ini hanya kebijakan. “Berdasarkan aturan memang hanya pimpinan yang diberikan fasilitas untuk kendaraan dinas,” katanya, rabu (22/7/20)

“Aturannya tidak boleh, dan sebut nama saja bahwa anggota dewan itu adalah Andi Zaenal, meski penguasaan mobdin itu karena kebijakan internal. Jadi anggota dewan yang pakai dengan status pinjam, dan sebelumnya kami rapatkan dan sepakat jadi teman-teman bilang oke dari pada dikantor di simpang tidak aman,” pungkasnya. (**)

You may also like