Pendidikan itu ranahnya negara sehingga pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya, sesuai dengan amanat pembukaan undang-undang dasar, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Pendidikan sekaligus Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan mengkritisi jalur seleksi mandiri yang disediakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Nah, karena itu amanah maka pendidikan itu tidak boleh ditarik ke wilayah privatisasi, tidak boleh ditarik ke wilayah komersialisasi dan memberatkan masyarakat,” ujar Cecep, saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).
Dilansir dari TribunJabar.id, Ia mengatakan amanat undang-undang tentang mencerdaskan kehidupan bangsa itu tidak hanya sampai Sekolah Menengah Pertama (SMA) saja, tapi setinggi-tingginya, minimal Strata satu (S1).
“Tapi ini berat, karena kalau rata-rata lama sekolah bangsa Indonesia hari ini belum sampai 9, artinya belum sampai Lulus SMP, sementara kita visinya berdaya saing, tapi secara fundamental pendidikan kita masih rendah, ini PR sehingga pendidikan ini harus ditata ulang,” lanjut dia.
Kondisi saat ini ada semacam diskriminasi dalam mendapat pendidikan, terutama untuk kelompok masyarakat marjinal. Hampir semua PTN menyediakan kuota 30 persen untuk jaur masuk seleksi mandiri.
Untuk dapat masuk PTN jalur seleksi mandiri itu, setidaknya calon mahasiswa harus memiliki sejumlah uang dan menyatakan kesiapan membayar biaya yang tidak sedikit.
“Ini diskriminasi dan bertentangan dengan tujuan negara, di pasal 27-28 hak asasi warga negara itu memperoleh pendidikan. Seleksi mandiri itu, katakan jalur tol bagi mereka yang mampu, walaupun memang ada seleksi, tapi hemat saya sesegera mungkin jalur itu dihilangkan, termasuk di PTS supaya pendidikan proporsional dari segi pembiayaan jangan sampai masyarakat berat,” ucapnya.
Solusinya adalah Pemerintah harus menyediakan lebih banyak beasiswa bagi kurang mampu baik di PTN maupun di PTS.
“Sekarang memang sudah ada, tapi akan lebih masif kuotanya diperbanyak, karena pendidikan tinggi itu kewenangan pusat, jadi harus ke pemerintah pusat,” kuncinya.