SINJAI, BB – Praktik meminta fee atau presetase dana proyek oleh oknum pejabat kepada pihak ketiga (kontraktor) bisa dikatakan praktik lama yang sudah mengakar di lingkup pemerintahan.
Praktik culas ini juga terungkap dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan trotoar ruas Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai yang menelan anggaran Rp.870 juta pada APBD 2018.
Dimana dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah menetapkan dua tersangka lantaran ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan ahli, baik penghitungan ahli fisik bangunan maupun Inspektorat Sinjai.
Dua tersangka tersebut seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Sinjai, Ajie Prasetya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AZ dan SP pelaksana atau kontraktor.
AZ merupakan salah seorang pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang juga merupakan Kepala Bidang (Kabid) Binamarga PUPR Kabupaten Sinjai.
AZ tersandung dalam kasus dugaan korupsi itu, karena dianggap telah menyalahi tugas dan kewenangannya sebagai PPK dalam pembangunan proyek tersebut. Hal itu menurut, Ajie, berdasarkan hasil evaluasi dari tim penyidik.
Bahkan, AZ disebut-sebut melakukan intervensi dalam melakukan penentuan pemenang lelang hingga meminta upeti dari fee proyek.
“PPK kami anggap telah menyalahi tugas dan kewenangannya. Melakukan intervensi dalam hal penentuan pemenang lelang kemudian meminta fee serta perbuatan lainnya,” terang Ajie saat press conference di Kantor Kejari Sinjai, Kamis (16/7/2020).
Mantan Kepala Seksi Pidsus Kejari Jogja ini membeberkan dalam kasus yang berjalan kurang lebih 1 tahun, pihaknya menemukan total kerugian negara sebesar Rp296 juta lebih. Kendati, pada proses awal penyidikan ungkap Ajie, juga telah dilakukan pengembalian kerugian negara yang sementara dititipkan sebesar Rp105 juta lebih.
Kedua tersangka tambah Ajie, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tentang tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55. (**)