Korupsi Proyek Trotoar, Kajari Sinjai : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

by redaksi
0 comments

Sinjai, BB — Kasus dugaan korupsi proyek trotoar ruas jalan Persatuan Raya, yang telah menetapkan PPK dan Kontraktor pekerjaan tersebut sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Hal tersebut telah diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, SH, MH, saat menggelar Press Conference di halaman Kantor Kejaksaan Sinjai, Kamis kemarin (16/07/2020).

Menurut Ajie, bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada media dan masyarakat umum tentang proses penyidikan dugaan korupsi dana pembangunan trotoar ruas jalan Persatuan Raya, di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan ahli fisik bangunan, Kajari Sinjai menyebutkan bahwa ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang nilainya ratusan juta rupiah.

“Penetapan tersangka ini sudah melalui tahapan ataupun proses. Yakni, memenuhi minimal 2 alat bukti. Jadi, dalam kasus ini, 2 alat bukti yang kami temukan, diantaranya disertai dengan adanya keterangan ahli, kemudian keterangan saksi, kemudian petunjuk,”

“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan timbul tersangka baru, berdasarkan hasil evaluasi dari proses penyidikan kami selanjutnya ataupun nanti dalam proses persidangannya. Jadi, tidak menutup kemungkinan ya. Tapi kalau memang tidak ada ya kami sampaikan tidak ada. Tapi kalau ada, nanti juga kami akan sampaikan,” ungkap Kajari Sinjai.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya juga menjelaskan bahwa dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek trotoar tersebut, Kejaksaan Negeri Sinjai telah memakai saksi ahli fisik bangunan dari Persatuan Insinyur Makassar.

“Ahli yang kami pakai adalah dari ahli fisik bangunan Persatuan Insinyur Makassar. Berdasarkan keterangan ahli fisik bangunan, kami melakukan proses penghitungan negara dengan menggandeng secara sinergitas Inspektorat Sinjai. Jadi kita tetapkan 2 tersangka, yang pertama adalah PPK dan kedua adalah Kontraktornya,” jelas Kajari Sinjai.

Sebagaimana diketahui, penetapan kedua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek trotoar ruas Jalan Persatuan Raya Sinjai Tahun 2018, berdasarkan Nomor penetapan tersangka inisial AZ, Nomor: R- 948/P. 4. 31/Fd.1/07/2020 Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai dan tersangka inisial SP, Nomor : R-949/P.4.32./Fd.1/07/2020 Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai.

(Suparman Warium).

You may also like